Selasa, 27 November 2012

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Arif Wicaksono



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Konflik di antara pengusaha dengan buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) terus berlanjut. Beberapa perusahaan mengkhawatirkan UMP yang dituntut buruh dan sempat menolak.
Menanggapi tejadinya silang pendapat mengenai penetapan tingkat upah itu, anggota Komisi VI DPR RI, Yan Herizal mendesak agar penetapan upah tidak sampai mengganggu dunia investasi di Indonesia. “Jika tidak hati-hati dalam menetapkan tingkatan upah itu, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk pada dunia investasi,” kata Yan dalam ketarangannya di Jakarta Senin (27/11/2012).
Politisi PKS itu menilai kenaikan upah di satu sisi berdampak baik bagi pemenuhan kebutuhan para buruh agar hidup lebih layak. Namun di sisi lain, kenaikan upah yang terlalu tinggi bisa berdampak buruk bagi tingkat investasi, jika tidak diikuti dengan perbaikan sistem oleh pemerintah. “Bisa saja dengan adanya kenaikan upah yang dianggap terlalu tinggi, membuat kalangan investor tidak nyaman menanamkan modalnya di Indonesia. Apalagi sejak dulu telah terbangun persepsi berinvestasi di Indonesia itu berbiaya tinggi (high cost) akibat maraknya pungutan liar,”katanya.
Untuk masa mendatang, Yan menambahkan, perbaikan sistem yang menyebabkan ekonomi berbiaya tinggi itu harus menjadi prioritas diselesaikan. Selain itu, sebagai konsekuensi kenaikan upah itu, maka beberapa sektor kemungkinan akan terkena dampak pembiayaan, seperti perkebunan, ritel dan infrastruktur seperti jalan tol.
“Sektor perkebunan akan menanggung dampak paling parah dengan kenaikan upah minimum yang tinggi. Sebab, di sektor perkebunan, komponen biaya karyawan mencapai 30 persen. Padahal, di sisi lain, sektor itu juga sedang kesulitan menaikan harga produknya,” jelasnya.

Penyelesaian
Sebaiknya diadakan musyawarah terhadap persoalan ini, yang mana yang terbaik itulah yang diputuskan. Jikalau sektor industri keberatan terhadap permintaan kenaikan UMP yang terlalu tinggi, perusahaan bisa mengganti dengan hal lain, seperti fasilitas asuransi kesehatan yang lebih baik, atau fasilitas-fasilitas lain yang menunjang keseahteraan sang buruh.

Analisis sudut pandang menurut:
  • Buruh
Kebutuhan ekonomi yang terus meningkat kini memaksa para buruh untuk mendesak pemerintah agar UMP ditingkatkan.

  • Majikan
Di satu sisi, perusahaan harus terus beroperasi namun disisi lain pekerja berdemo meminta untuk ditingkatkannya UMP dengan harapan agar kesejahteraan mereka meningkat pula. Tetapi dengan terlampau tingginya UMP yang dibebankan kepada perusahaan. Sehingga bukan kesejahteraan pegawai yang mereka dapat, namun kebangkrutan yang mereka terima karena terlalu tingginya biaya yang dibebankan kepada mereka.

  • Pemerintah
Pemerintah harus mencarikan standar UMP yang tepat untuk para pegawai, yang sekiranya cukup mensejahterakan pegawai namun tidak terlalu memberatkan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar